Senin, 13 Desember 2010

BAGAIMANA CARA MENYIKAPI KRITIKAN

Kritik Anda adalah Kue Anda
"Anda tidak berhak dipuji kalau tidak bisa menerima kritikan." -- Halle Berry, 2005
Itulah kalimat dahsyat yang disampaikan Halle Berry, artis peraih Oscar melalui film James Bond 'Die Another Day' di tahun 2004 ketika mendapat piala Razzie Award.
Razzie Award adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka yang dinilai aktingnya buruk. Label pemain terburu kini didapatkan Halle setelah memainkan perannya di film 'Cat Woman'. Ia adalah orang yang pertama kali langsung datang ke tempat pemberian penghargaan tersebut. Tidak ada Aktor dan Artis lain sebelumnya yang sanggup datang dan hanya menyampaikan pesannya melalui video.
Sambutannya sungguh menarik : "Saya menerima penghargaan ini dengan tulus. Saya menganggap ini sebagai kritik bagi saya untuk tampil lebih baik di film-film saya berikutnya. Saya masih ingat pesan ibu saya bahwa... 'Kamu tidak berhak dipuji kalau kamu tidak bisa menerima kritikan'."

Tepukan tangan sambil berdiri sebagai bentuk ketakjuban dari para hadirin sangat memeriahkan malam itu. Ya,sangat sedikit orang yang sanggup menerima kritikan seperti Halle.

Nah, sekarang, apa arti kritik bagi Anda? Apakah itu musibah buruk ? Seperti bencana yang tidak terduga, atau... simbol kehancuran diri? Adakah yang bisa menganggap kritik layaknya ia menerima pujian?

Kritik memiliki banyak bentuk...

Kritik bisa berupa nasehat, obrolan, sindiran, guyonan, hingga cacian pedas. Wajar saja jika setiap orang tidak suka
akan kritik. Bagaimanapun, akan lebih menyenangkan jika kita berlaku dan tampil sempurna, memuaskan semua orang dan mendapatkan pujian.

Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa kita bisa aman dari kritik? Tokh kita hanyalah manusia dengan segala
keterbatasannya. Dan nyatanya, di dunia ini lebih banyak orang yang suka mengkritik, daripada dikritik. :-)

Kalau Anda suka sepak bola, pasti sering mengamati para komentator dalam mengeluarkan pernyataan pedasnya. Padahal belum tentu kepandaian mereka dalam mengkritik orang lain sebanding dengan kemampuannya jika disuruh memainkan bola sendiri di lapangan. ;-)

Belum lagi para pakar dan pengamatpolitik, ekonomi, maupun sosial. Mereka ramai-ramai berkomentar kepada publik, seolah pernyataan merekalah yang paling benar. :-)

Namun bukan itu permasalahannya!

Pertanyaannya sekarang adalah... seandainya Anda mendapatkan kritikan, yang sakitnya melebihi tamparan, apa
yang harus Anda lakukan?

Jawabannya adalah... => Nikmatilah setiap kritikan layaknya kue kegemaran kita! Mungkinkah ? Mengapa tidak ! :-) Kita mempunyai wewenang penuh untuk mengontrol perasaan kita.
Berikut tips untuk Anda saat menghadapi kritik:

1. Ubah Paradigma Anda Terhadap Kritik

Anda, tidak sedikit orang yang jatuh hanya gara-gara kritik, meski tidak semua kritik itu benar dan perlu
ditanggapi. Padahal, kritik menunjukkan adanya yang *masih peduli* kepada kita.

Coba perhatikan perusahaan-perusahaan besar yang harus mengirimkan berbagai survey untuk mengetahui kelemahannya.

Bayangkan jika Anda harus melakukan hal yang sama, mengeluarkan banyak uang hanya untuk mengetahui kekurangan Anda! LoL. :-)

Kritik merupakan kesempatan untuk koreksi diri. Tentu saja akan menyenangkan jika mengetahui secara langsung kekurangan kita, daripada sekedar menerima dampaknya, seperti dikucilkan misalnya.

2. Cari tahu sudut pandang si pengkritik

Tidak ada salahnya mencari tahu detil kritik yang disampaikan. Anda bisa belajar dari mereka dan melakukan koreksi terhadap diri Anda. Bisa jadi kritik yang disampaikan benar adanya.

Jika perlu, justru carilah orang yang mau memberikan kritik sekaligus saran kepada Anda. Tokh Anda tidak akan
menjadi rendah dengan hal itu.
Justru sebaliknya, pendapat orang bisa jadi membuka persepsi, wawasan, maupun paradigma baru yang mendukung goal Anda.

3. Kritik tidak perlu dibalas dengan kritik!

Tanggapi kritik dengan bijak. Anda tidak perlu merasa marah atau memasukkannya ke dalam hati. Toh menyampaikan pendapat adalah hak semua orang.

Nikmatilah apapun yang mereka sampaikan. Tidak ada ruginya untuk ringan dalam mema'afkan seseorang. Anggaplah semua itu untuk perbaikan yang menguntungkan Anda kelak.

Jangan pernah Anda balas kritik dengan kritik. Karena hal ini hanya akan membuat perdebatan, menguras tenaga &
pikiran. Tidak ada gunanya...

4. Terimalah kritikan dengan senyuman. ^_^

Ini semua bisa melatih mental kita agar bisa *tegar* menghadapi ujian yang lebih hebat di kemudian hari.

Singkatnya, kita memang hanya layak dipuji jika sudah berani menerima kritikan. Meski tidak mudah, asah terus
keberanian Anda untuk menikmati kritik layaknya menikmati kue Anda.

Ingat, pujian dan apresiasi hanya akan datang apabila kita sudah melakukan sesuatu yang berharga.
So, jangan pernah bosan untuk memburu kritik, dan tanggapilah setiap kritik dengan lapang dada! :-)

MENYIKAPI KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN GURU PROFESIONAL

I. PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa yang dimaksud ‘guru’ adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini sekaligus merupakan pengakuan terhadap profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ada sembilan tujuan dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 ini yang dijelaskan dalam bagian penjelasannya, di antaranya: meningkatkan martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Berdasarkan UU tersebut dan kenyataan di lapangan tampak bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakan sehingga pada akhirnya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Hal ini menuntut perubahan-perubahan dalam pengorganisasian kelas, pengelolaan kelas, penggunaan metoda mengajar, strategi belajar mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Untuk memenuhi hal tersebut di atas, guru harus mampu mengelola proses belajar mengajar yang memberikan rangsangan kepada peserta didik sehingga ia mau belajar karena memang peserta didiklah subjek utama dalam belajar. Guru yang mampu melaksanakan perannya sesuai dengan tuntutan seperti yang disebutkan di atas disebut sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi.
Sebagai standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan profesinya, pemerintah mengeluarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Menilik pada Standar Kompetensi Guru yang dikeluarkan tersebut, pertanyaan-pertanyaan berikut ini cukup menggoda untuk sama-sama direnungkan. Apakah “kita” para guru sudah memiliki kompetensi tersebut? Bagaimana menyikapinya? Bagaimana lembaga In-service menyikapinya? Bagaimana lembaga pre-service menyikapinya? Dan berbagai pertanyaan lainnya.
Makalah ini mencoba untuk menyajikan secuil jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun karena keterbatasan space dan forum ini, pembahasannya lebih difokuskan pada salah satu kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik guru.
II. Kompetensi Pedagogik Guru dan Bagaimana Menyikapinya.
Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru saat melaksanakan profesinya. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik. Menurut Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 kompetensi pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirangkum dalam 10 kompetensi inti seperti disajikan berikut ini.

1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Guru Sains dan Kompetensi Pedagogik Guru
Guru adalah Kunci Keberhasilan pendidikan dan pengajaran sains. Tanpa pengajaran sains yang baik, pendidikan sains tidak akan berhasil. Ada banyak faktor yang turut menentukan pengajaran yang baik.
• Silabus atau kurikulum yang baik
• Sumber pengajaran yang tepat
• Metoda pengajaran baru
• Alat bantu baru
• Masa depan guru yang baik
Namun semuanya tidak dapat menjamin pendidikan yang baik jika guru tidak dapat mengajar dengan baik. Dengan demikian guru adalah kunci keberhasilan dari pendidikan yang baik. Guru yang kompeten dapat menjalankan kurikulum meskipun kekurangan sumber maupun alat bantu. Guru yang kompeten dapat mengatasi kekurangan-kekurangan. Guru yang tidak kompeten tidak akan berhasil meskipun segala sesuatu sudah tersedia.
Bagaimana dengan ‘guru’ saat ini?
Sudahkah 10 butir kompetensi pedagogik tersebut dimiliki?
Sudah layakkah ‘guru’ disebut ‘guru yang kompeten’?
Beberapa waktu yang lalu, dilakukan riset sederhana dengan mengajukan beberapa pertanyaan terhadap beberapa guru dalam berbagai kesempatan. Kepada mereka ditanyakan hal-hal berkaitan dengan perkembangan peserta didik serta teori-teori belajar. Dari jawaban yang diberikan guru, ternyata lebih dari 90% sudah tidak menguasai lagi teori-teori perkembangan peserta didik dan teori-teori belajar. Padahal kalau dirujuk pada 10 kompetensi pedagogik guru, penguasaan terhadap teori perkembangan dan teori-teori belajar mutlak ada pada guru. Ini adalah fakta yang mengkhawatirkan.
Kepada guru, perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa penguasaan terhadap materi perkembangan peserta didik, teori-teori belajar, pengembangan kurikulum, teknik evaluasi, penguasaan terhadap model-model dan metode pengajaran, adalah perlu, di samping penguasaan terhadap mata pelajaran dan iptek yang berkaitan dengan pengajaran. Dengan kesadaran bahwa kompetensi ini belum dikuasai secara maksimal, maka hendaklah ‘guru’ berinisiatif untuk terus menerus mencari informasi hal-hal yang disebutkan di atas, serta memperbaharui dirinya melalui penyegaran dengan mengikuti berbagai forum ilmiah.
Pelaksanaan kegiatan MGMP adalah salah satu bentuk kegiatan yang dapat dilakukan guru dalam rangka menyikapi kurangnya penguasaan terhadap kompetensi pedagogik ini. MGMP tidak hanya sekedar lembaga musyawarah, tetapi dapat dijadikan forum ilmiah sesama guru atau nara sumber serta dapat pula dijadikan lembaga supervisi teman sejawat. Kegiatan lain yang harus dilakukan oleh ‘guru’ zaman sekarang adalah aktif berselancar di dunia maya. Banyak situs serta mailing list tempat memperoleh dan berbagi informasi yang berkaitan dengan persoalan-persoalan pengajaran ataupun penguasaan bidang studinya.
Tinggal lagi sekarang pertanyaannya adalah mau atau tidak ‘guru’ berubah. Tidak dapat tidak, dengan adanya Permendiknas Nomor 16 tersebut jawaban satu-satunya adalah harus mau. Inipun tidak dapt ditunda-tunda lagi. Perubahan harus dimulai dari sekarang.
Lembaga Pre-service dan Kompetensi Pedagogik Guru
Lembaga pre-service guru adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang bisa berupa IKIP, FKIP atau lembaga keguruan lainnya. FKIP Universitas Mulawarman adalah salah satunya, termasuk Program Studi Pendidikan Fisika. Sampai saat ini di Program Studi Pendidikan Fisika, masih digunakan model pendidikan simultan (concurrent model), dimana materi kependidikan diberikan bersama-sama dengan materi bidang studi fisika. Malah lebih sering materi kependidikan ini diberikan lebih dahulu pada semester-semester awal. Hal ini akan berdampak bahwa penguasaan materi yang mendasari kompetensi pedagogik tidak sejalan dengan materi bidang studinya, atau lebih ekstrim bisa sudah terlupakan. Apalagi jika materi-materi dasar kependidikan dan yang berkaitan dengan PBM yang dilaksanakan tidak disesuaikan dengan perkembangan mutakhir, sehingga materinya jadi ketinggalan dibandingkan perkembangan yang terjadi di lapangan.
Langkah yang dapat diambil oleh LPTK untuk menyikapi ini adalah melaksanakan pendidikan sebagaimana pendidikan profesi lainnya, dimana dilaksanakan model pendidikan berurutan (consecutive model). Pada pendidikan profesi lainnya, pendidikan profesi ditempuh setelah pendidikan bidang studi selesai. Hal ini dapat kita lihat contohnya dalam pendidikan dokter. Jadi, kalau di pendidikan fisika misalnya, akan terjadi pendidikan untuk bidang studinya lebih dulu, baru pada semester-semester akhir diberikan materi kependidikan dan Pengajaran sebagai bekal kompetensi pedagogiknya.
Muslimin Ibrahim (Hasil wawancara dalam Trianto, 2006) menyebutkan bahwa LPTK diproyeksikan akan menyelenggarakan consecutive model dalam melaksanakan pendidikan profesi guru pada periode 2007. Namun kenyataannya, sampai saat ini persiapan kearah itu belumlah tampak. LPTK masih disibukkan oleh kegiatan sertifikasi guru, sehingga pemikiran ke arah bagaimana pendidikan guru mendatang akan dilakukan belumlah menguat.
Selain itu, untuk menyikapi kompetensi pedagogik guru ini, LPTK juga harus pro aktif untuk menyesuaikan isi kurikulumnya dengan perkembangan yang terjadi di lapangan. Kerjasama dengan alumni, ‘para guru’ untuk mendapatkan masukan yang ‘up to date’ langsung dari lapangan juga sangat perlu dilakukan oleh LPTK. Hubungan timbal balik ini akan saling menunjang penguasaan kompetensi pedagogik guru, baik oleh mahasiswa calon guru ataupun oleh ‘guru’ yang sedang aktif di lapangan.
Lembaga In-service dan Kompetensi Pedagogik Guru
Lembaga in-service training guru adalah lembaga user guru, dalam hal ini dapat berupa Pemda yang diwakili Dinas Pendidikan, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) serta sekolah (kepala sekolah dan lembaga komite sekolah) sebagai user langsung guru. Lembaga berkewajiban memberikan pendidikan lanjutan kepada guru sebagai langkah pembinaan karirnya.
Pembinaan karir seorang guru seharusnya dimulai sejak 6 tahun s/d 60 tahun. Pendidikan lanjutan setelah pre-service adalah sangat penting untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengajaran selama guru berkarir. Kesempatan harus diberikan agar guru yang baik menjadi lebih baik, sedangkan guru yang kurang kompeten dapat meningkatkan kemampuannya. Pembinaan karir antara lain dapat dilakukan melalui: media publikasi, penataran in-service, dan konferensi atau seminar.
Tiga strategi tersebut belumlah dikembangkan secara optimal oleh lembaga in-service. Dengan keterbatasan yang ada, tidak ditemukan media yang khusus disebarkan di kalangan guru untuk tujuan peningkatan kompetensinya. Yang ada hanyalah media publikasi seremonial yang berisi kegiatan-kegiatan dengan tujuan lain. Hal ini juga disebabkan masih rendahnya minat dan kemampuan ‘guru’ dalam menulis. Begitu juga dengan kegiatan penataran-penataran atau workshop yang diadakan, sangat sedikit yang memfokuskan pada peningkatan kemampuan penguasaan teori belajar, pengembangan kurikulum, metode pengajaran dan bidang pendidikan lainnya. Penataran yang ada kebanyakan berisi sosialisasi dan peningkatan penguasaan bidang studi. Demikian juga dengan animo guru dalam mengikuti seminar atau forum ilmiah lainnya masih sangat kurang. Yang berharga bagi sebagian ‘guru’ adalah sertifikatnya, bukan pada apa yang diperolehnya dari seminar tersebut. Padahal seminar dan lokakarya adalah salah satu tempat bagi guru untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi di lapangan.
Dari ketiga komponen tadi, yakni guru, lembaga pre-service, dan lembaga in-service ini, jika terjadi sinergi yang bagus, maka dapat diharapkan hasil yang bagus pula. Guru menguasai kompetensi pedagogik, dan kompetensi lainnya, sehingga dapat disebut guru profesional. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan nasional seperti yang dicita-citakan oleh segenab bangsa ini. Guru yang baik tentu adalah guru yang kompeten, yaitu yang menguasai seluruh kompetensinya. Guru seperti inilah yang sangat diharapkan peserta didik.

III. PENUTUP
Guru yang baik, adalah guru yang mencintai dan memahami baik bidang studinya maupun anak didiknya. Akhirnya, perlu disimak pendapat William Arthur Ward, ia mengelompokkan guru menjadi empat bagian, yakni:
1. The mediocre teacher tells;
2. The good teacher explains;
3. The superior teacher demonstrates;
4. The great teacher inspires! The great teacher inspires and learns as weel
Mau jadi guru yang jenis mana, tentukan sendiri. Ingin jadi guru. Jadilah guru yang kompeten. Guru yang profesional.

Minggu, 12 Desember 2010

MEMBEDAH KEKUATAN DAN KELEMAHAN KTSP

(Antara Globalisasi Lokal dan Ancaman Disintegrasi Bangsa)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan model kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini lahir seturut dengan tuntutan perkembangan yang menghendaki desentralisasi, otonomi, fleksibilitas, dan keluwesan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengalaman selama ini dengan sistem pendidikan yang sentralistik telah menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pusat sehingga kemandirian dan kreativitas sekolah tidak tumbuh. Dalam pada itu pendidikan pun cenderung mencerabut siswa-siswi dari lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan baru berupa desentralisasi yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk mengelolah sekolah. Menurut Slamet (2005:3):
Desentralisasi pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan dan kinerja pendidikan, baik pemerataan, kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan. Selain itu desentralisai juga dimaksudkan untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang berlebihan, mengurangi kemacetan-kemacetan jalur-jalur komunikasi, meningkatkan (kemandirian, demokrasi, daya tanggap, akuntabilitas, kreativitas, inovasi, prakarsa), dan meningkatkan pemberdayaan dalam pengelolaan dan kepemimpinan pendidikan.
Mengacu kepada pendapat Slamet, ada dua kepentingan besar dari desentralisasi pendidikan, pertama, untuk meningkatkan kinerja pendidikan. Kedua, mengurangi beban pusat, sebab dikhawatirkan jika pusat terus dibebani tanggung jawab pengelolaan pendidikan, maka mutu pendidikan akan terus melorot.
Menurut Abdul Kadir (2001:1) ada dua isu besar yang mengiringi pelaksanaan otonomi pendidikan, yakni dimulainya masa transisi desentralisasi pengelolaan pendidikan dan kecenderungan merosotnya hasil pembangunan pendidikan yang selama ini dicapai. Menurut Suyanto (2001) sebagaimana dikutip oleh Abdul Kadir:
Bahwa salah satu cara yang dapat ditempuh adalah diberlakukannya manajemen pendidikan berbasis pada sekolah (school based education) dan model perencanaan dari bawah (bottom up planning). Mengenai kecenderungan merosotnya pencapaian hasil pendidikan selama ini, langkah antisipatif yang perlu ditempuh adalah mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan, peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan, serta perbaikan manajemen di setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan".
Salah satu komponen yang didesentralisasi melalui penerapan School Based Management adalah pengelolaan kurikulum. Menurut Slamet (2005:3):
Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragaman. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal.
Atas dasar inilah diperlukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai kurikulum operasional sekolah. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 bab I pasal 1 point (15), menyatakan, "KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan." Jadi, dalam KTSP sekolah diberikan keluwesan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi sekolah dan daerah.
Dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikeluarkan oleh Badan Tandar Nasional Pendidikan 2006, dinyatakan bahwa:
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Sejauh ini KTSP telah dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia, walaupun belum merata karena berbagai faktor, antara lain faktor geografis, bahwa wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan menjadi hambatan tersendiri, faktor lain adalah kesiapan sekolah dalam mengimplementasi KTSP. Kecenderungan selama ini bahwa sekolah hanya mengharapkan kurikulum dari pusat telah menimbulkan sikap ketergantungan yang kuat, sehingga kemandirian apalagi kreativitas belum tumbuh, tentu menjadi hambatan tersendiri.
Perlu dicatat bahwa seturut dengan lahirnya KTSP, pemerintah masih menggunakan Ujian Nasional untuk mengukur mutu, sekaligus menentukan kelulusan siswa. Padahal dalam KTSP tidak dikenal Ujian Nasional, karena namanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum yang dikembangkan dari kebutuhan dan karakteristik sekolah. Persoalan semakin intens ketika dihubungkan dengan kepentingan bangsa dalam hubungan dengan nation character building. Justru, kalau mau jujur KTSP menciptakan gap antar daerah dan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Untuk membedah kekuatan dan kelemahan dari KTSP, penulis mendekatinya dari tiga mainstream, yakni globalisasi lokal (glokal); standar nasional pendidikan; dan kepentingan nation. Diharapkan dengan uraian selanjutnya terbentuk perspektif yang lebih luas dalam memandang KTSP yang sudah sedang diimplementasikan.

Model Pembelajaran Konstektual ( CTL )

Belajar akan lebih bermakna jika anak “mengalami” sendiri apa yang dialaminya, bukan sekedar “mengetahui”-nya. Pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dari kompetensi “mengingat” jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang, pendekatan kontekstual (contextual teaching and learning/CTL) adalah suatu pendekatan pengajaran yang diharapkan dapat memenuhi harapan bahwa anak sampai pada fase mampu mengalami dan mampu menanggapi fenomena-fenomena kotekstual dalam kehidupan sehari-harinya. Kontekstual dikembangkan dengan tujuan agar pembelajaran berjalan lebih produktif dan bermakna. Definisi yang mendasar tentang pembelajaran kontekstual (Contextual Teaching and Learning) adalah konsep belajar dimana guru menghadirkan dunia nyata kedalam kelas dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Pendekatan konstektual dapat dijalankan tanpa harus mengubah kurikulum dan tatanan yang ada. IPS merupakan ilmu yang berangkat dari fenomena keseharian, dan tidak bisa dilepaskan dari dinamika perkembangan masyarakat yang senantiasa berubah, dinamika dan perubahan tersebut memiliki kekhasan sesuai dengan lingkungan masyarakat berada. Oleh karenanya, pembelajaran IPS bagi anak menjadi keniscayaan untuk selalu dihubungkan dengan konteksnya, sehingga apa yang diperoleh anak tidak hanya berada dalam wilayah kognisi, melainkan sampai kepada tataran dunia nyata yang ia jalani sehari-hari. Jika tidak demikian, maka apa yang diperolehnya di sekolah hanya akan menjadi barang kadaluarsa yang tidak bernilai guna.

Menurut Depdiknas guru harus melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
1) Mengkaji konsep atau teori yang akan dipelajari oleh siswa,
2) Memahami latar belakang dan pengalaman hidup siswa melalui proses pengkajian secara seksama,
3) Mempelajari lingkungan sekolah dan tempat tinggal siswa yang selanjutnya memilih dan mengkaitkan dengan konsep atau teori yang akan dibahas dalam pembelajaran kontekstual,
4) Merancang pengajaran dengan mengkaitkan konsep atau teori yang dipelajari dengan mempertimbangkan pengalaman yang dimiliki siswa dan lingkungan hidup mereka
5) Melaksanakan penilaian terhadap pemahaman siswa, dimana hasilnya nanti dijadikan bahan refleksi terhadap rencana pemebelajaran dan pelaksanaannya. Adapun menurut Depdiknas untuk penerapannya, pendekatan kontektual (CTL) memiliki tujuah komponen utama, yaitu konstruktivisme (Constructivism), menemukan (Inquiry), bertanya (Questioning), masyarakat-belajar (Learning Community), pemodelan (modeling), refleksi (reflection), dan penilaian yang sebenarnya (Authentic)